Ditanya Soal Akun Instagram, Dokter Richard Lee Bilang Begini
Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:14 WIB
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)