Ditaruh di Mobil, Uang Rp1,6 M Milik Pemprov Sumut Hilang
Rabu, 11 September 2019 – 00:56 WIB
Penggunaan secara uang tunai sesuai ketentuan Peraturan Gubernur tentang Transaksi Non Tunai.
Bendahara dapat menyerahkan dan mentransfer kepada salah satu yang dikuasakan, seperti Aldi untuk selanjutnya dia mendistribusikannya kepada yang menerimanya.
Fuad juga menjelaskan, uang itu sebenarnya akan diserahkan kepada lintas OPD Pemprov Sumut seperti Bappeda, Biro Pembangunan, Biro Umum dan BKD serta yang terkait dengan TAPD dalam rangka membahas APBD Sumut.
"Jadi secara ketentuan, penggunaan uang tunai. Adapun yang mendapat honor berdasarkan SK Gubernur Sumut, " ujarnya. (Evalisa Siregar/ant/jpnn)