Ditembak Polisi, Indra Pura-Pura Tak Bisa Bicara
Jumat, 12 Mei 2017 – 18:33 WIB
“Kami langsung giring yang bersangkutan ke Dokkes Polda Kalbar,” jelas Salom.
Menurut Salon, Indra terlibat pencurian sepeda motor di Kecamatan Pontianak Barat.
“Indra dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku akan kami periksa dan kami dalami serta akan kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Salom.
Sementara itu, Indra tak dapat berbicara ketika diwawancarai wartawan. Dia hanya meringis kesakitan.
Namun, menurut Salom, Indra berpura-pura.
“Bermain watak, yang bersangkutan sebenarnya dapat bicara. Karena menurut dokter tidak apa-apa yang bersangkutan itu,” ujar Salom. (zrn)