Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal seragam PNS dan PPPK dinilai aneh.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun ramai-ramai bersuara.
Kebijakan tersebut dianggap mendikotomikan PNS dan PPPK yang sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
"Aturan Mendagri harus dibatalkan karena membuat PPPK posisinya kok hanya bamper. Ini berasa honorer saja,," kata Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Sabtu (1/6).
Dia heran mengapa Kementerian Dalam Negeri sibuk mengurus seragam PNS dan PPPK.
Parahnya, aturan itu tidak sejalan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Turunan UU ASN, bahkan berupaya memberikan menyamaratakan hak PNS dan PPPK, salah satunya pensiun.
"Aneh Mendagri ini, kok bisa bertentangan dengan semangat UU ASN, " seru Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo.