Ditenggat 11 September, PTS Percepat Pemutakhiran Data Dosen dan Mahasiswa
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan tenggat waktu hingga 11 September 2020 untuk pemutakhiran data mahasiswa dan dosen.
Pemutakhiran data ini untuk kebutuhan mendapatkan subsidi kuota internet sebesar 50GB per bulan terhitung September sampai Desember 2020.
Rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Asep Saefuddin mengungkapkan, proses pemutakhiran data masih berlangsung. Saat ini sudah mencapai 70 persen.
"Pengumpulan data mahasiswa dan dosen sedang berjalan. Sudah 70 persen yang terdata dan masih ada waktu tiga hari lagi. Insyaallah selesai sebelum 11 September," kata Asep kepada JPNN.com, Senin (7/9).
Guru besar di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menilai, kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memberikan subsidi kuota bagi seluruh mahasiswa dan dosen tanpa melihat asal perguruan tingginya baik negeri maupun swasta menunjukkan negara hadir di tengah rakyat.
Saat ini banyak mahasiswa dan dosen yang terkendala dengan pembelajaran daring karena harus mengeluarkan biaya kuota.
Kini, kendala itu sudah tertangani. Apalagi mekanismenya sangat mudah dan tidak menyulitkan rektorat.
"Saya lihat persyaratan untuk pemutakhiran data sangat ringkas. Hanya mencantumkan nama, nomor handphone aktif, nomor induk mahasiswa maupun dosen. Setelah itu rektor tinggal tanda tangan dan menyerahkan ke LL Dikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi)," ucapnya.