Ditenggat 11 September, PTS Percepat Pemutakhiran Data Dosen dan Mahasiswa
Dari LL Dikti, lanjut Asep, diserahkan ke Ditjen Dikti Kemendikbud. Kamendikbud Kemudian melakukan verifikasi validasi data.
Menurut Asep, dengan sudah adanya paraf rektor sebenarnya sudah ada jaminan datanya valid sehingga memudahkan Kemendikbud.
Dia menyarankan, untuk penyaluran subsidi kuota, sebaiknya diserahkan kepada masing-masing rektor agar bisa tepat sasaran.
Misalnya provider A jumlah penggunanya 100 orang, B 75, C 50, dan seterusnya. Nanti rektor dan provider yang tanda tangan MoU.
"Cara ini lebih menjamin subsidinya tepat sasaran karena masing-masing perguruan tinggi juga ikut mengawalinya. Dibandingkan Kemendikbud dan provider yang menyalurkan, bias hasilnya nanti," tandasnya. (esy/jpnn)