Ditenggat 6 Bulan, IPB Harus Penelitian Ulang
Rabu, 23 Februari 2011 – 22:18 WIB
BPOM diajak kerjasama, kata Nuh, lantaran BPOM adalah badan resmi yang tugasnya melindungi masyarakat terhadap suatu produk. “Pada saat pengumuman, apa yang akan disampaikan secara resmi oleh BPOM nantinya harus sesuai dengan apa hasil yang akan diteliti IPB. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” tukasnya. (cha/jpnn)