Ditentang Parpol, KPU Tetap Jalan
Senin, 26 Januari 2009 – 09:48 WIB
Karena itu, hingga saat ini pleno KPU belum memutuskan untuk mencabut usul tersebut. Menurut Hafiz, usul itu merupakan bagian dari aspirasi yang berkembang. Kini giliran pemerintah dan DPR memutuskan apakah akan memasukkan wacana tersebut menjadi bagian dalam perppu atau tidak. "Sekarang bergantung komitmen para legislator. Usul itu ada karena semangat UU pemilu, kami hanya eksekutor," jelasnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyatakan, pro-kontra atas usul sistem zipper yang diajukan KPU hanya menyita energi lembaga tersebut. Padahal, perhatian dan konsentrasi KPU seharusnya tetap difokuskan pada masalah teknis penyelenggaraan pemilu. "Karena risiko yang terlalu besar terhadap penyelenggaraan pemilu, sudah seharusnya KPU membatalkan usul tersebut," tegasnya.
Menurut dia, perlu dicari formula baru untuk tetap tidak mengingkari upaya affirmative action terhadap keterwakilan perempuan di parlemen.mendorong kerelaan parpol untuk menyerahkan kursi yang didapat di sebuah dapil kepada caleg perempuan sesuai sistem zipper (selang-seling). "Ini lebih aman karena tidak membutuhkan perubahan aturan, hanya kesepakatan parpol," ujar Ray. (bay/dyn)