Diteriakin Korban, Pelaku Jambret tak Berkutik
Selasa, 03 Oktober 2017 – 03:15 WIB
Chaidir menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 junto pasal 362 KUH Pidana, yang ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
"Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk berhati-hati dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok saat keluar dari rumah. Saat ini, begal semakin marak di Batam dan kami akan lakukan tindakan," imbuhnya.
Sementara itu, dari pengakuan Alghazali, ia telah menjambret sebanyak tiga kali dalam dua bulan terakhir ini. Selama beraksi, dia selalu sendiri untuk merampas barang-barang berharga milik korban.
"Jambret karena sudah tidak ada uang. Saya sudah dua bulan tidak kerja," ujar bapak satu anak itu. (cr1)