Diterima Pimpinan DPR, Ini Lima Tuntutan Honorer
Kamis, 15 Desember 2016 – 18:13 WIB
5. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak
diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawaitidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.