Diterpa Kabar Hoaks Rapid Test COVID-19, MUI Lapor ke Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendatangani Bareskrim Polri pada Kamis (28/5).
Mereka melaporkan terkait adanya hoaks rapid test COVID-19 yang digelar terhadap ulama, kiai, dan ustaz seluruh Indonesia.
Laporan ini pun diterima Bareskrim dengan nomor register LP/B/0278/V2020/BARESKRIM 28 Mei 2020.
Adapun pelapornya adalah Ikhsan Abdullah selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI.
Ikhsan dalam keterangannya mengatakan, pelaporan ini bermula dari viralnya kabar rapid test COVID-19 terhadap ulama dan kiai di seluruh Indonesia.
Kemudian, dikabarkan MUI pusat memerintahkan ke MUI wilayah untuk menolak rapid test, padahal kejadian itu tidak benar.
“Ini mengganggu serta memecah belah umat, serta meresahkan masyarakat di tengah pandemi corona yang seharusnya bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah menanggulangi penyebaran COVID-19,” ujar Ikhsan dalam keterangannya.
Atas tersebarnya kabar tersebut, MUI pun sudah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Klarifikasi Majelis Ulama Indonesia tentang Kabar Rapid Test COVID-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.