Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Begini Respons Lyra Virna
jpnn.com, JAKARTA - Artis peran Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait pelaporan Ada Tour.
Menanggapi hal tersebut, Lyra Virna merasa ada kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kali.
Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution meminta penyidik untuk kembali melakukan gelar perkara secara terbuka terkait kasus tersebut.
"Ada upaya mendiskreditkan klien saya. Makanya saya minta gelar perkara diulang dan digelar terbuka," kata Razman Arif saat dihubungi awak media, Selasa (20/3).
Baca juga: Lyra Sudah 5 Hari Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Menurut Razman, hal itu perlu dilakukan mengingat pada pemanggilan terakhir yang dijadwalkan untuk mengkonfrotir Lyra Virna dan Lasty, pihak Lasty sebagai pelapor justru tidak hadir.
"Kok tiba-tiba dipanggil kembali klien kami malah dijadikan tersangka. Ini kan dia (Lasty) berarti sudah melecehkan kepolisian. Harusnya polisi panggil ulang (Lasty Annisa)," ucap Razman Arif heran.
Baca juga: Diduga Menipu, Suami Lyra Virna Dilaporkan Putri Soekarno