Ditetapkan Tersangka, Taufik Tetap Pimpinan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah prihatin dengan koleganya, Taufik Kurniawan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap.
“Sebagai sahabat, sebagai teman Pak Taufik saya prihatin,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10).
Kendati demikian, mantan Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada penetapan pengadilan.
“Kami menggunakan kacamata hukum dan falsafah hukum yang kita anut yaitu praduga tak bersalah,” ungkap Fahri.
Namun, kata dia, sesuai prinsip asas praduga tak bersalah pimpinan DPR akan mencoba dan berusaha bertemu dulu dengan Taufik untuk mendengarkan apa yang akan dilakukan.
“Karena apa pun statusnya dia tetap sebagai pimpinan DPR dan tidak gugur (mesti menyandang) status tersangka,” katanya.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, ketika pimpinan DPR berstatus tersangka apalagi terdakwa maka sebagian hak imunitasnya hilang. Namun, ujar Fahri, Taufik masih bisa melakukan upaya hukum jika mau.
“Beliau bisa melakukan praperadilan kalau beliau mau, karena sekarang penetapan tersangka bisa dipraperadilankan,” kata dia.