Ditipu Proyek, Kasi Pidum Kejari Cilegon Diperiksa
Sabtu, 10 Desember 2011 – 03:56 WIB
Sementara Kasi Pidum Kejari Cilegon, Encup Sofian membenarkan pemanggilan dirinya oleh Aswas Kejati Banten. Dia mengatakan, pemanggilan dilakukan usai rapat kerja (raker) di Kejati Banten. ”Ya saya dipanggil Kamis (8/12) di sela-sela raker di Kejati terkait penipuan uang saya yang dilakukan oleh pejabat Dinkes Banten,” terangnya.
Dia juga mengatakan kalau uang yang dia pinjamkan kepada tersangka Agus bukan uang pelicin untuk mendapatkan proyek. ”Tapi itu uang pinjaman,” kilahnya. Dia menceritakan, Agus Takaria datang ke rumahnya meminjam uang dengan menjanjikan diberi proyek. Namun dia menolak dengan mengatakan tidak bermain proyek.
Diberitakan sebelumnya, Agus Takaria ditahan Kejari Serang karena menipu tiga orang selain Encup yakni dua pengusaha bernama Khairil Anwar dan Mohamad Tavip. Keduanya dimintai uang Rp 130 juta dengan imbalan diberikan proyek senilai Rp 1,4 miliar di Dinkes Provinsi Banten. Walau uang telah diserahkan tapi proyek tidak pernah ada. (bud)