Ditipu Sindikat Penyelundup, 4 WNI Telantar di Perairan Malaysia
Kamis, 22 September 2022 – 23:30 WIB
Menurut Kumar, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa semua WNI yang ditahan tersebut tidak memiliki dokumen identitas yang sah. Sehingga Badan Penegakan Maritim Malaysia menahan empat WNI tersebut.
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena gagal menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan izin masuk kepada penegak hukum. (ant/dil/jpnn)