Ditjen AHU Menggelar Pelatihan Jabatan Notaris
Pelatihan terhadap calon notaris ini merupakan salah satu syarat calon notaris bisa diangkat menjadi notaris berdasarakan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Calon notaris wajib melampirkan sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang pelaksanaan pelatihan dilakukan oleh Ditjen AHU.
"Melalui pelatihan ini diharapkan calon Notaris mampu, meningkatkan kemampuan calon notaris dalam pembuatan akta autentik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Cahyo berharap dari pelatihan ini calon notaris juga bisa memahami Online Single Submission (OSS), Registrasi pada aplikasi Gathering Reports & Information Processing System (GRIPS), dan Pendirian Badan Hukum (CV, Firma dan PT), pendaftaran Fidusia, laporan wasiat.
Dalam kemudahan berusaha (EODB), sambung Cahyo, peran notaris sangat penting untuk meningkatkan peringkat EODB Indonesia. Terlebih EODB saat ini merupakan program pemerintah Indonesia untuk membangun kekuatan ekonomi.
“Notaris merupakan ujung tombak pemerintah dalam program EODB atau kemudahan berusaha yang antara lain strarting business. Notaris harus berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau online single submission (OSS) demi meningkatkan EODB Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, calon notaris juga harus bisa menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa yang menitik beratkan notaris sebagai garda terdepan dalam mengenali transaksi yang diduga mencurigakan.
Kemudian berkewajiban untuk melakukan pelaporan terhadap transaksi yang diduga mencurigakan melalui aplikasi GRIPS di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semoga nantinya para calon notaris mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal sebagai notaris sesuai dengan etika profesi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris, yang hasilnya dirasakan bagi masyarakat selaku pengguna jasa," harap Cahyo.(chi/jpnn)