Ditjen Bina Bangda Dorong Peran Pokja Pengelolaan Sampah di Daerah
Sehingga, peran Pemda dalam menjawab tantangan pengelolaan persampahan yaitu penguatan dukungan validasi dan kualitas Dokrenda, penguatan Pokja, penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan, mengoptimalisasi pendanaan, dan merealisasi keberlanjutan pengelolaan persampahan.
“Sebagai tindak lanjut pada rapat ini diharapkan Pemda untuk segera membentuk Pokja dan Forum Pokja sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman, serta melakukan koordinasi intensif antar pokja provinsi dan kab/kota dan antar perangkat daerah dalam pengelolaan sampah,” ujar Nitta Rosalin
Pertemuan yang diselenggarakan oleh Kementerian dalam negeri ini dihadiri oleh unsur Pemerintah pusat yaitu Kemendagri, Kemeko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, dan Pemda yaitu Kab. Bandung, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Gianyar, Kab. Purwakarta, Kab. Tuban, Kab. Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Padang, Kota Cilegon dan Kota Denpasar. (dil/jpnn)