Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
Selanjutnya, Regulasi Perkada mengenai hibah untuk dipelajari dan disusun kembali berdasarkan fakta dilapangan.
“Kemudian, laporan analisa disesuaikan Peraturan Perundang-undangan dan progres pelaksanaan hibah harus diawasi dan bagaimana ouputnya,” ujar Fernando.
Lebih lanjut, Fernando menegaskan regulasi Perkada tentang hibah, bantuan social dan bantuan keuangan bisa digabung.
Namun, hal ini penting dipastikan kembali di Perkadanya, mana dana hibah, dana bantuan sosial dan bantuan keuangan, apakah bantuan pemerintah yang dimaksud adalah bantuan keuangan maka dari pada itu perlu disesuaikan kembali nomenklatur bantuan pemerintah menjadi bantuan keuangan.
Selain itu, Fernando menekankan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah, salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesi (RI) sebagai upaya mendukung transformasi digital nasional dalam penyajian informasi keuangan daerah.
Hal itu meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan.
Saat ini, kata dia, pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penggunaan SIPD RI diharapkan mempermudah semua pihak dan menghindari adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sah, sehingga tidak ada fraud atau kecurangan.