Ditjen Kekayaan Intelektual Sosialisasikan Manfaat UU KI di Balikpapan
jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Kekayaan Intelektual (UU KI). Selasa (29/8), Ditjen KI menggelar sosialisasi di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur di Balikpapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen KI Aidir Amin Daud hadir langsung pada kegiatan yang diikuti 50 peserta dari unsur pemerintah daerah dan akademisi di Kaltim itu. “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat dan para stakeholder di Kalimantan Timur mendapatkan pemahaman secara umum atas manfaat, kegunaan diperoleh, dan sekaligus mekanisme perlindungan bagi pemegang hak Kekayaan Intelektual,” ucap pejabat eselon I Kemenkumham itu.
Dalam kesempatan itu, Aidir juga memberikan penjelasan mengenai manfaat sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Antara lain Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC), Undang-Undang Nomor 13 tentang Paten, serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Merek dan IG) yang lebih mengedepankan kepentingan dalam negeri.
Aidir menambahkan, melalui pemberlakuan UU HC, UU Paten dan UU Merek dan IG, pemerintah mengharapkan posisi tawar Indonesia di pasar dunia akan naik. Dengan demikian, Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara lain dan ditopang oleh perlindungan yang menjamin hak pelaku KI untuk turut andil dalam perdagangan internasional.
“Sejatinya, sistem KI bertujuan untuk menumbuhkan suatu lingkungan yang kondusif. Sehingga kreativitas dan inovasi dapat tumbuh dan berkembang dapat bersaing secara sehat di dunia perdagangan global. Khususnya bagi perekomian Indonesia umumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Aidir mengatakan, pemerintah senantiasa melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan mengembangkan inovasi serta kreativitas anak bangsa melalui UU KI. Hal itu juga agar tidak terjadi lagi pengakuan dari pihak-pihak lain yang dapat merugikan pemegang hak KI.
“Ini tentunya menuntut kita untuk selalu mengikuti perkembangan zaman dengan meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi sektor industri, UMKM, universitas, serta lembaga penelitian dan pengembangan,” tuturnya menjelaskan.