Ditjen Pajak Pastikan Garap Kasus Wilmar
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan restitusi pajak PT Wilmar Grup senilai Rp 500 Miliar masih terus bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ini setelah Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus itu kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Wilmar ini sebenarnya sekarang dalam proses pemeriksaan kita," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany usai konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (9/1).
Ia menambahkan pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap Wilmar terkait masalah administrasi tahun 2007-2008. Menurut Fuad, Dijen Pajak belum sampai mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan untuk menentukan siapa tersangka.
"Kalau pemeriksaan itu bukan orangnya jadi belum ada tersangka, kita baru membuktikan dari dokumen-dokumen yang ada," kata Fuad.
Ia mengaku tak bisa berbicara banyak karena prosesnya masih bergulir. Nanti, lanjut dia, kalau sudah selesai akan dibuka semuanya di pengadilan.
"Nanti di pengadilan itu kan akan diungkapkan semua. Kita tidak bisa ngmong lagi lebih dari itu, (tapi) jangan bilang kita bungkam dong. Memang tidak boleh ngomong gitu," kata Fuad.
Ia mengatakan setiap tahun pajak Wilmar itu memang selalu diperiksa apakah ada atau tidak indikasi kecurangannya.
Fuad melanjutkan tidah hanya Wilmar yang kini ditangani, tapi juga perusahaan-perusahaan besar lainnya juga tetap diperiksa.