Ditjen Pajak Pastikan Garap Kasus Wilmar
"Semua perusahaan besar umumnya kita periksa. Kalau ada indikasi pidana baru kita masuk ke penyidikan," kata Fuad lagi.
Ia mengatakan dalam kasus Wilmar, sebagian masih dalam pemeriksaan dan bukti permulaan. Menurutnya, dua hal itu berbeda.
"Kalau pemeriksaan belum ada pidana. Kalau penyidikan itu ada indikasi pidana. Ini kita belum masuk penyidikan. Jadi baru bukti permulaan," ujarnya.
Saat ditanya berapa kerugian negara, Fuad mengaku masih belum bisa menyebut. Saat ini, lanjut dia, masih dilakukan perhitungan.
"Kita belum bisa bilang itu kerugian negara. Jadi kita baru bisa bilang itu penggelapan atau kurang bayar," ungkapnya.
Kasus restitusi pajak dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diungkap Komisi Hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun 2011 lalu.
Berdasarkan laporan Isnaeni, MNA dan WNI diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp 7,2 triliun. Sempat mencuat kabar bahwa kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi kemudian dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu Andhi Nirwanto.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo menyatakan kasus itu sudah masuk ke Kejagung namun diserahkan Korps Adhiyaksa tersebut ke Ditjen Pajak.