Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu
Ada pula definisi nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi nomor identitas pembayar pajak (NIPP).
Lalu, pengertian sanksi administrasi, bunga dan denda kenaikan, dijadikan satu definisi menjadi sanksi administratif.
”Jika dulu dibedakan, bunga, denda, dan kenaikan, kini hanya disebut sanksi administrasi untuk kemudahan serta menghindari kerancuan dengan pemahaman agama,” jelasnya.
Selain itu, soal sanksi, ada beberapa perubahan. Di antaranya, sanksi pelanggaran dalam pelaporan SPT tahunan pajak dan sanksi lainnya.
”Ada tambahan pengenaan sanksi bagi pengusaha kena pajak. Pada pasal 47 ayat 4 disebutkan, pengusaha kena pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 huruf h dikenai sanksi administratif sepuluh persen dari dasar pengenaan pajak yang tidak seharusnya dikenai tarif nol persen,” terangnya.
Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu melanjutkan, juga ada perubahan untuk masa daluwarsa SPT dan surat ketetapan pajak (SKP).
UU sebelumnya lima tahun, dalam revisi UU KUP yang baru, kedaluwarsa penetapan SPT menjadi tujuh tahun.
Sementara itu, untuk SKP (surat ketetapan pajak) ditetapkan menjadi lima tahun.