Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu
Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi pihak yang tidak memberikan data atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan, yaitu akan dipidana penjara paling lama dua tahun.
”Untuk pidana ini, sebaiknya instansi pemerintah dan pimpinan instansi pemerintah tidak langsung dipidana, tapi ditempuh jalur hukum administrasi. Pimpinan instansi pemerintah adalah subjek hukum administrasi, bukan subjek hukum pidana,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Prastowo, juga diatur revisi penyidikan pajak, di mana kewenangan penyidik diperluas.
Penyidik pajak tidak hanya berwenang menghentikan penyidikan, tapi juga berhak melakukam penangkapan atau penahanan.
”Jadi, ada penguatan peran penegakan hukum mencakup perluasan kewenangan penyidik, yaitu penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan,” terangnya. (ken/c24/sof)