Ditjen Pajak Sulit Awasi Penjualan Online
Jumat, 23 Juli 2010 – 13:37 WIB
"Sebenarnya tidak penting di mana lapak-nya. Karena apapun bentuk usahanya dan bila telah melakukan transaksi penjualan maka wajib membayar pajak. Sementara kesulitan kita adalah tidak ada yang melapor dan masih rendahnya kesadaran para wajib pajak ini," jelas Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsyah dalam konfrensi pers, Jumat (23/7) di kantor pusat Ditjen Pajak.
Selain itu diakui Iqbal, kelemahan yang masih dihadapi Ditjen Pajak adalah masalah Informasi Tekhnologi (IT) dan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perpajakan.