Ditjen Pajak Sulit Awasi Penjualan Online
Jumat, 23 Juli 2010 – 13:37 WIB
Iqbal pun meminta bantuan dari masyarakat, untuk ikut membantu Ditjen Pajak dalam hal penertiban Wajib Pajak yang tidak membayar kewajiban mereka. Karena bagaimanapun, meski penjualannya melalui media online, tentu costumer dan unit usahanya diketahui oleh masyarakat selaku konsumen.
"Karena mereka yang tidak membayar kewajiban pajak, padahal ada jual beli barang, itu sama saja dengan maling. Kita harus akui, masih banyak maling-maling ini. Usaha kita bagaimana yang dulunya maling bisa menjadi mantan maling," kata Iqbal.(afz/jpnn)