Ditjen PAS Perintahkan Penahanan Wawan di Lapas Cipinang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan agar penahanan Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta.
Pemindahan itu dilakukan terkait program pembinaan Wawan yang telah berstatus terpidana.
Ihwal pemindahan itu disampaikan Wawan melalui salah satu kuasa hukum, Maqdir Ismail kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11) malam.
Wawan diketahui saat ini dititipkan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur atas permintaan KPK menyusul persidangan perkara dugaan suap dan pencucian uang yang menjeratnya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Berhubungan dengan penahanan terdakwa, kami baru dapat tembusan surat dari Ditjen PAS agar terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang," ujar Maqdir.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Made Sudani meminta lembar copy atas surat dari Ditjen PAS tersebut.
Sementara Jaksa KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan Ditjen PAS tersebut.
"(Pemindahan ke Lapas Cipinang) guna untuk pembinaan lebih lanjut," ucap Maqdir.