Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen PAS Perintahkan Penahanan Wawan di Lapas Cipinang

Jumat, 29 November 2019 – 05:30 WIB
Ditjen PAS Perintahkan Penahanan Wawan di Lapas Cipinang - JPNN.COM
TB Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: dokumen JPNN

Sidang hari ini sendiri beragendakan tanggapan Jaksa KPK atas nota keberatan atau eksepsi Wawan. Usai persidangan, Wawan mengatakan selaku warga binaan sudah sepantasnya mendapat program pembinaan dari Lapas.

"Memangkan kan di UU 12 lapas itu kan jelas karena saya sebagai warga binaan jadi kalau saya pindah itu harus dipindahkan di lapas bukan di rutan karena aturan Rutan dengan lapas berbeda tentunya, sehingga yang tadi disebutkan pembinaan saya di lapas terputus, itu UU lapas mengatur di situ UU 12/95 kalau dipindahkan ya mestinya di lapas wilayah hukum terdekat," ucap Wawan.

Wawan berharap keputusan Ditjen PAS itu segera direalisasikan. Apalagi, sudah ada peraturan terkait warga binaan. Wawan pun memastikan tak akan melanggar aturan yang berlaku di Lapas.

"Mestinya itu uu bunyi seperti itu. Itu aturan UU semestinya secepatnya. Itu agak berlebihan saya warga binaan tadinya dibina di lapas ya itu UU mengatur saya ditempatkan di lapas ya tentunya di lapas," ujar Wawan.(flo/jpnn)

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diketahui saat ini dititipkan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur atas permintaan KPK.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News