Ditjen PAS Perintahkan Penahanan Wawan di Lapas Cipinang
Sidang hari ini sendiri beragendakan tanggapan Jaksa KPK atas nota keberatan atau eksepsi Wawan. Usai persidangan, Wawan mengatakan selaku warga binaan sudah sepantasnya mendapat program pembinaan dari Lapas.
"Memangkan kan di UU 12 lapas itu kan jelas karena saya sebagai warga binaan jadi kalau saya pindah itu harus dipindahkan di lapas bukan di rutan karena aturan Rutan dengan lapas berbeda tentunya, sehingga yang tadi disebutkan pembinaan saya di lapas terputus, itu UU lapas mengatur di situ UU 12/95 kalau dipindahkan ya mestinya di lapas wilayah hukum terdekat," ucap Wawan.
Wawan berharap keputusan Ditjen PAS itu segera direalisasikan. Apalagi, sudah ada peraturan terkait warga binaan. Wawan pun memastikan tak akan melanggar aturan yang berlaku di Lapas.
"Mestinya itu uu bunyi seperti itu. Itu aturan UU semestinya secepatnya. Itu agak berlebihan saya warga binaan tadinya dibina di lapas ya itu UU mengatur saya ditempatkan di lapas ya tentunya di lapas," ujar Wawan.(flo/jpnn)