Ditjen PAS Sebut Habib Bahar Menebarkan Kebencian, Meresahkan
Selasa, 19 Mei 2020 – 13:02 WIB
Reynhard menilai Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Ayat 2 Huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
"Dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," kata dia. (tan/jpnn)