Ditjen PKH Permudah Urus Perizinan Melalui Online Paperless
jpnn.com, JAKARTA - Pengguna jasa perizinan kini dapat menggunakan aplikasi pelayanan perizinan online paperless pada Sistem Informasi Rekomendasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (SIMREK PKH) Kementerian Pertanian.
Mulai 1 Maret 2018, pengguna jasa sudah bisa mencetak langsung surat persetujuan/sertifikasi/rekomendasi, tanpa harus antre di loket layanan.
Paperless (cetak langsung) dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui aplikasi SIMREK PKH.
Seperti disampaikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita pada acara Sosialisasi Sistem Layanan Rekomendasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, hari ini Kamis (8/3).
Di hadapan 440 perserta yang hadir dari perwakilan pelaku usaha pemohon jasa layanan rekomendasi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatakan, transformasi pelayanan ini dilakukan oleh Kementerian Pertanian dalam menjawab kebutuhan publik yang semakin serba cepat di era digital.
"Penerapan sistem pelayanan perizinan dalam era digital sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Pertanian No.41/ Permentan/TU.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik" ungkap I Ketut. “Kementan ingin memberikan pelayanan publik secara cepat, tepat, akurat, akuntabel dan aman,” katanya.
I Ketut menyebutkan, sejak tahun 2017 dari 16 (enam belas) jenis layanan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah seluruhnya diproses secara online melalui sistem yang dibangun di aplikasi SIMREK PKH melalui link http://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/.
“Kami berikan apresiasi kepada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) bersama Tim Ditjen PKH yang terus berupaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan, sehingga penerapan sistem layanan Rekomendasi online dapat lebih lancar dengan hasil yang optimal,” ujarnya.