Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Udara Terima Banyak Permintaan Permohonan Penerbangan Tambahan

Selasa, 28 Mei 2019 – 04:22 WIB
Ditjen Udara Terima Banyak Permintaan Permohonan Penerbangan Tambahan - JPNN.COM
Beberapa pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menyetujui permohonan maskapai terkait dengan penerbangan tambahan (extra flight) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik lebaran 2019. 

Berdasarkan data per 27 Mei 2019, Ditjen Perhubungan Udara telah mengeluarkan sebanyak 313 Flight Approval (FA ) untuk rute domestik, sedangkan 47 Flight Approval untuk rute internasional.  

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menuturkan extra flight akan terus bertambah sejalan seiring permintaan maskapai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

“Tidak menutup kemungkian jumlah extra flight bertambah karena masih banyak permintaan dari maskapai sampai saat ini,” ujar Polana.

Pada periode angkutan lebaran 2019 diperkirakan permintaan extra flight akan terus bertambah untuk melayani masyarakat yang ingin mudik atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

“Penambahan extra flight ini diberikan kepada maskapai guna mengantisipasi lonjakan penumpang dan kelancaran selama arus mudik lebaran,” kata Polana. 

Adapun maskapai yang sudah mengajukan Flight Approval dari Air Asia Indonesia sebanyak 130 FA untuk rute domestik, Sriwijaya Air telah disetujui untuk rute domestik sebanyak 12 FA.

Kemudian Lion Air sebanyak 111 FA,  Express Air sebanyak 24 FA, Susi Air sebanyak 22 FA dan TransNusa sebanyak 14 FA.

Pada periode angkutan lebaran 2019 diperkirakan permintaan extra flight akan terus bertambah untuk melayani masyarakat yang ingin mudik atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close