Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjenpas Akui Terlambat Proses Remisi Waisak

Minggu, 13 Mei 2012 – 10:52 WIB
Ditjenpas Akui Terlambat Proses Remisi Waisak - JPNN.COM
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Ditjenpas Kemenkumham) membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Pontianak, Kalimantan Barat. Kasi Infokom Ditjenpas Kemenhumham Ika Yusanti mengatakan, remisi hari raya Waisak untuk napi penganut agama Budha, termasuk justice collabolator kasus pembalakan liar, Tony Wong yang sebelumnya mengaku sempat mengalami pembedaan kini sedang diproses.

Ika memaparkan, Tony dan sejumlah napi penganut Budha di LP Pontianak telah memenuhi syarat untuk menerima remisi Waisak. Hanya saja, surat keputusan (SK) pemberian remisi belum keluar karena masih diproses oleh Ditjenpas. "Dia kan termasuk Justice Collaborator dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Waisak pada 2012. Karena berkas usulannya baru diterima pihak Ditjenpas, jadi memang pembuatan SK pemberian remisinya sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/5).

Ika juga menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi atau potongan masa tahanan kepada napi. Ia memastikan bahwa setiap napi yang memenuhi syarat berhak menerima remisi hari raya sesuai agama yang dianutnya. "Jadi tidak ada diskriminasi, yang ada hanya keterlambatan proses pengusulannya," ujar Ika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kanwil Kemenkumham Kalbar telah mengusulkan remisi selama 1,5 bulan atau 45 hari untuk Tony Wong karena sudah lama di dalam tahanan. Jika remisi Waisak itu dikabulkan, maka Tony telah melewati 2/3 lebih dari seluruh masa tahanan yang harus dijalaninya. Artinya, usulan Pembebasan Bersyarat untuk wishtle blower itu sudah harus diberikan. Diduga, karena itulah remisi Waisak terhadap Tony sengaja dihambat.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Ditjenpas Kemenkumham) membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News