Ditlantas Polda Metro Jaya Petakan Bengkel Pembuat Knalpot Bising
Sabtu, 13 Maret 2021 – 05:30 WIB
Adapun alasan pihak kepolisian menggelar razia tersebut pada akhir pekan adalah karena jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya paling banyak mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait knalpot bising pada akhir pekan.
Para pengendara yang terjaring razia dan filterisasi tersebut nantinya akan dikenakan sanksi tilang seperti yang diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. (antara/jpnn)