Ditodong Pistol, ABG Rawas Digilir 4 Pemuda di Pondok Sawah
Rabu, 27 Juni 2018 – 23:51 WIB
Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.
"Atas perbuatannya pelaku pencabulan dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Sub pasal 285 Ayat (1) Jo Asal 53 KUH Pidana. Ancaman hukuman penjara 12 penjara," pungkasnya.
Terpisah, tersangka saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya dipengaruhi oleh setan. "Saya dipengaruhi setan," ungkap tersangka. (hnd/rza)