Ditolak, Rencana Susun Perpu UU BHP
Senin, 26 April 2010 – 02:32 WIB
Menurut dia, yang seharusnya dilakukan Mendiknas adalah melakukan revisi dengan mempertimbangkan banyak hal. Dimana dasar pertimbangan tersebut tidak jauh dari penyelamatan system pendidikan di Indonesia. "Jika tetap muatannya seperti UU BHP, sekolah dan kuliah akan tetap mahal. Meski peraturannya tidak dalam bentu UU," terangnya.
Pegiat Koalisi Anti UU BHP, Darmaningtyas, menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan Kemendiknas dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah mampu mengakomodir ketentuan hukum yang dibutuhkan. "Seharusnya tidak ada dalih-dalih adanya kekosongan hokum yang begitu urgent," tandas Darmaningtyas.