Oleh karena itu, kata Taufik, setelah UU BHP tak layak untuk diterapkan. Secara otomatis PT BHMN tak lagi menyandang statusnya. "Dan kembali pada system lama," tuturnya. Dia menyarankan, agar Kemendiknas segera mengambil langkah lain untuk mengembalikan PT BHMN menjadi PTN. "Meski bertahap, asal tidak perlu ada lagi UU yang membiarkan mereka melakukan komersialisasi pendidikan," tegas Taufik. (nuq)
JAKARTA - Hari ini (26/4) Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh berencana mempresentasikan beberapa pilihan peraturan pengganti UU Badan