Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dari Kalimantan, Ini Temuannya
"Dari hasil pengintaian tersebut, kami mengamankan pelaku dan membawanya ke markas untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Dia memerinci, burung yang diselundupkan itu di antaranya 85 ekor burung cucak hijau, sepuluh ekor murai, 940 ekor kolibri, 14 ekor tledekan, dan 32 ekor kapas tembak serta dua unit ponsel.
"Satwa tanpa kelengkapan dokumen itu kami serahkan ke BKSDA untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepas liarkan," kata dia..
Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau Tindak Pidana Pengangkutan Satwa Dilindungi.
"Hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Siswantoro. (mcr12/jpnn)