Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditresnarkoba Polda Sumsel Menggagalkan Peredaran 38 Kg Sabu dan 9.463 Ekstasi untuk Tahun Baru

Jumat, 22 Desember 2023 – 14:50 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumsel Menggagalkan Peredaran 38 Kg Sabu dan 9.463 Ekstasi untuk Tahun Baru - JPNN.COM
Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap empat tersangka dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka Aon ialah lima kilogram sabu-sabu.

Tersangka kedua, Fadli, ditangkap di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Selasa (19/12).

Dari tangan tersangka ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu 23.712 gram.

Tersangka ketiga dan keempat, Sapril dan Ariansyah, ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara  Enim, Kamis (14/12).

Dari dalam mobil yang dikendarai pelaku, petugas menemukan barang bukti 10 kg sabu-sabu, dan 9.463 butir pil ekstasil.

Barang haram itu disimpan pelaku di dalam tas warna hitam yang diletakan di bagasi belakang mobil.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn)

Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran 38 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi untuk tahun baru.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close