Ditresnarkoba Polda Sumsel Menggagalkan Peredaran 38 Kg Sabu dan 9.463 Ekstasi untuk Tahun Baru
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka Aon ialah lima kilogram sabu-sabu.
Tersangka kedua, Fadli, ditangkap di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Selasa (19/12).
Dari tangan tersangka ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu 23.712 gram.
Tersangka ketiga dan keempat, Sapril dan Ariansyah, ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (14/12).
Dari dalam mobil yang dikendarai pelaku, petugas menemukan barang bukti 10 kg sabu-sabu, dan 9.463 butir pil ekstasil.
Barang haram itu disimpan pelaku di dalam tas warna hitam yang diletakan di bagasi belakang mobil.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn)