Dituding Penipu, Pendiri Sekolah Pilot Lapor Bareskrim
Sabtu, 14 Januari 2017 – 22:00 WIB
Sementara kuasa hukum Gema, Henry Indraguna menerangkan, pihaknya melaporkan para terlapor dengan sangkaan pasal 310 dan 311 KUHP, serta Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36.
"Terlapor ini menyerang kehormatan klien kami. Kerugian klien saya karena banyak yang membatalkan (sekolah penerbangan) karena ragu baca berita di Facebook. Padahal sudah bayar," beber dia.(elf/JPG)