Dituduh Makan Gaji Buta, PNS Ini Mundur dari Abdi Negara
Mendapat perintah secara lisan, Ahmad langsung melaksanakannya. Dia menyosialisasikan matematika detik di Kecamatan Warureja, Suradadi, hingga ke Margasari. ”Sejak itulah, saya memang jarang absen. Kalau diakumulasi, banyak sekali ketidakhadiran saya di finger print,” tuturnya.
Akhirnya, Toha mendapat hukuman disiplin dari BKD Kabupaten Tegal. Hukuman itu berupa penurunan pangkat dari golongan III B menjadi III A.
Selain itu, Toha juga memperoleh penangguhan kenaikan pangkat selama tiga tahun. ”Jadi, golongan saya dikembalikan lagi seperti baru masuk CPNS,” ucapnya.
Selain diturunkan golongannya, dia juga mengaku kerap mendapat cibiran dari beberapa orang melalui media sosial (medsos). Cibiran dan tuduhan itulah, yang akhirnya dia menyatakan sikap untuk mundur dari PNS.
”Saya bahkan pernah divonis sebagai maling. Daripada banyak yang menuduh saya begitu, lebih baik saya mundur (dari PNS),” pungkasnya.
Kabid Pengembangan Karir dan Penilaian Kompetensi ASN BKD Kabupaten Tegal Mujahidin mengaku belum tahu soal pengunduran diri Toha. Namun, Mujahidin mengatakan bahwa Toha Faz memang mendapat hukuman disiplin.
”Yang saya tahu, Ahmad Toha belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Dia hanya mendapat hukuman disiplin PNS,” ucapnya singkat.(yer/fat/zul/jpg)