Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Acho: Saya Punya Buktinya Semua
Senin, 07 Agustus 2017 – 12:51 WIB
Ketiga, terkait iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang mahal sementara fasilitas apartemen hanya standar. Keempat, pengelola mengenakan tarif kepada pemilik jika ingin melakukan renovasi, sedangkan ruangan yang disediakan pengelola kosong.
Namun tulisan itu justru menyeretnya ke jalur hukum. Acho dilaporkan Danan Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, karena melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP. (Mg4/jpnn)