Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya

Jumat, 02 Agustus 2024 – 20:08 WIB
Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya - JPNN.COM
Saad Fadhil Sa’di, 82, warga Beji, Kota Depok (kanan) ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: source for jpnn

jpnn.com, DEPOK - Seorang pria tua renta bernama Saad Fadhil Sa’di, yang kini menginjak usia 82 tahun bernasib miris.

Warga Beji, Kota Depok itu ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saad terpaksa menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 24 Juli 2024 lantaran dituduh memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.

Kuasa hukum Saad Fadhil Sad’i, Adnan Parangi menyebut penetapan tersangka kliennya sangat tidak cermat dan menunjukkan perilaku zalim.

“Beliau telah melakukan pembelian lahan melalui notaris dibuktikan dengan AJB dan dokumen lainnya lengkap dan mengikat, ini kriminalisasi,” terang Adnan kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Saad dengan kondisi tubuh yang tidak lagi bugar dipaksa menjalani proses sidang yang panjang dan melelahkan setelah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.

“Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024,” kata Adnan.

Parahnya, pihak pelapor tidak menggunakan alas hak kepemilikan tanah yang sah. Hanya, berdasarkan pada Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan SP3L (Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi) yang menyebabkan Saad Fadhil menjadi terdakwa.

Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News