Dituduh Sebar Berita Bohong, Telkom Bakal Gugat Balik Bakhtiar Rosyidi
jpnn.com - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) akan menggugat balik kubu Bakhtiar Rosyidi yang merupakan mantan direktur keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
Seperti diketahui, melalui gugatan nomor 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Bakhtiar menggugat sejumlah pihak, yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririk Ardiansyah, hingga Direktur Utama TLKM periode 2017–2019 Alex Janangkih Sinaga.
Kuasa Hukum Telkom Indonesia Juniver Girsang mengatakan pengajuan gugatan oleh Bakhtiar itu diduga kuat untuk menghambat proses hukum atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka).
“Dia diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 354,3 miliar, yang mana saat ini Bakhtiar sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung,” ucap Juniver di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Menurut dia, Bakhtiar menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan yang tidak benar di 2017-2018. Padahal, substansinya disebut mengada-ada.
Gugatan itu juga dianggap salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Tellom yang tidak menjabat pada 2017-2018.
“Padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan, khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik atau terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar,” jelasnya.
Untuk itu, Telkom bakal menggugat balik Bakhtiar karena dianggap telah menyebarkan berita bohong dan merusak nama baik.