Dituduh Selingkuh, Istri Dibacok Suami di Depan Anak
Rabu, 20 Februari 2019 – 01:11 WIB
"Pelaku diamankan pada Jumat (15/2). Kami sudah memiliki bukti awal yang cukup kuat. Pelaku masih dimintai keterangan," ucap Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Ather Diorama sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (18/2).
Dia menambahkan, pihaknya menjerat Juhri dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Tutui. (apr/fm)