Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun

Sabtu, 01 Mei 2010 – 07:25 WIB
Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun - JPNN.COM
Diceritakan juga, saat persidangan PN Rantau Prapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang SH, dia diminta mengakui bahwa dirinyalah pemilik ganja itu. Bahkan di persidangan dirinya juga diminta mengakui oleh hakim. “Saya minta tolong kepada pak menteri supaya saya dibebaskan,” katanya menyebutkan tiga anaknya sekarang ini masih berusia sekolah, dan saat ini dititipkannya ke adik iparnya di Rantau Prapat.

Saat masih dalam proses pemeriksaan di Polres Labuhan Batu, pasangan suami isteri itu mengaku mendapat tamparan dua kali oleh petugas penyidik agar mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Labuhan Batu. Ketika itu, M Nuh diminta mengakui bahwa ganja seberat 10 Kg yang ada di dalam rumahnya adalah miliknya sendiri.

Istri Nuh, Warsiah, juga membeberkan permasalahan ini kepada Patrialis saat mantan anggota Komisi III DPR itu mengunjungi Lapas Kelas I Wanita. “Saya tidak tahu pak bagaimana bentuk ganja, dan saya hanya tukang kusuk (pijat),” akunya kepada Patrialis.

Sementara itu, Kepala Lapas Rantau Prapat, BT  Heru Utomo mengakui bahwa dirinya sangat terkejut dengan adanya vonis PN Rantau Prapat terkait pasutri tuna netra sejak lahir ini dituduh miliki ganja 10 Kg. “Makanya saya sekarang bawa keduanya ini ke LP Tanjung Gusta agar bisa ketemu langsung dengan Menkumham, sebab permohonan garasinya sudah kami ajukan pada Januari 2010 lalu,” ujarnya.

MEDAN – Kunjungan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close