Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun

Sabtu, 01 Mei 2010 – 07:25 WIB
Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun - JPNN.COM
Dia juga menyebutkan, semakin anehnya kasus ini ketika di persidangan hanya disediakan kuasa hukum dari PN Rantau Prapat. Bahkan, kasus ini juga tidak ada banding ke lembaga peradilan yang lebih tinggi. “Di Lapas Rantau Prapat sudah tiga tahun di kurung, jadi perkiraannya untuk M Nuh masa akhir tahanannya berakhir pada 2025,” ujarnya.

Patrialis langsung bereaksi. Dia menyebutkan, kasus ini merupakan kasus yang ajaib di Indonesia. Bagaimana logikanya seorang tuna netra sejak lahir dan sehari-hari bekerja sebagai tukang kusuk, tapi dituduh memiliki ganja 10 Kg. “Ini sangat ajaib,” sebutnya. Dia menyatakan, bahwa kasus ini sudah disampaikannya langsung kepada staf presiden dan setelah sampainya di Jakarta, langsung akan disampaikannya kepada presiden agar diberikan garasi penuh yakni bebas dari hukuman penjara total.  “Logika kita  dari mana orang buta bisa memiliki ganja 10 Kg, anehnya lagi sudah mengaku tidak tahu bentuk ganja, “ ucapnya.

Patrialis berjanji akan menyelamatkan pasutri ini, dengan langsung menyampaikan temuan ini ke presiden. Juga akan disampaikan ke Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung. Kepala Kanwil Kumham Sumut diminta cepat melengkapi berkas. (ril/sam/jpnn)

MEDAN – Kunjungan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close