Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Selasa, 27 September 2011 – 09:24 WIB
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp119.448.199.800. Dengan rincian saldo pokok sebesar Rp89.500.000.000 serta dana bunga tabungan dana kas daerah Lamtim pada tabungan Tripanca Plus sebesar Rp19.361.624.800 tidak dapat ditarik oleh terdakwa karena terhitung sejak 24 Maret 2009, PT BPR Tripanca Setiadana telah dicabut izinnya berdasar Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/15/Kep.GBI/2009.
Sementara, Sopian Sitepu penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan JPU terhadap Satono tidaklah berdasarkan landasan hukum, karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menjadi pertimbangan bagi JPU untuk menyusun tuntutan.
"JPU menjadikan Surat Dakwaan menjadi tuntutan tanpa mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. Misalnya, JPU tetap menuntut terdakwa untuk membayar ganti kerugian senilai lebih dari Rp10 miliar, padahal tak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa Satono telah menerima bunga dari tabungan kasda lamtim di BPR Tripanca Setiadana. Kalau kami istilahkan, Tuntutan ini adalah tuntutan asal selamat bagi JPU," ungkap Sopian seusai persidangan kemarin.