Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Selasa, 27 September 2011 – 09:24 WIB
"Dalam pasal 3 dan 4 UU No.1/2004 mengatur keuangan negara, tapi kemudian JPU menganalogikannya untuk mengatur keuangan daerah. Disini jelas, bahwa JPU telah melakukan analogi hukum yang nyata-nyata dilarang oleh hukum positif di RI berdasarkan pasal 1 ayat 1 KUHP," tutur Sopian didampingi Sumarsih dan Nuki (anggota tim penasehat hukum).
Terpisah, Budi Sanjaya, ketua tim advokasi untuk Lampung Timur menyatakan bahwa tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun sudah membuktikan rasa keadilan bagi warga Lamtim.
"Saya rasa tuntutan 12 tahun penjara sudah cukup menjadi pelajaran bagi Satono, walaupun kalau menurut saya bisa saja dia dituntut 20 tahun penjara. Tapi paling tidak JPU sudah mempunyai keyakinan bahwa Satono memang telah melakukan korupsi secara sah dan meyakinkan. Saya yakin, JPU adalah orang yang pintar sehingga melalui proses persidangan yang lalu dapat memberikan satu kesimpulan untuk kemudian melakukan penuntutan," tuturnya.