Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Bilang Begini
Selasa, 03 November 2020 – 13:40 WIB
"Menjatuhkan (menuntut) pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar 10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu.
Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: