Dituntut 7 Bulan Penjara, Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru Meminta Keringanan
jpnn.com, LUMAJANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terhadap Hadfana Firdaus terdakwa perkara menendang sesajen di Gunung Semeru.
Selain itu, JPU Kejari Lumajang juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Hadfana Firdaus penendang sesajen di Gunung Semeru tersebut.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lumajang Mirzantio.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini digelar PN Lumajang secara virtual, Selasa (24/5). Hadfana Firdaus mengikuti sidang itu dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang.
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
“Seusai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pleidoi. Intinya, pleidoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan," kata Mirzantio.
Dia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya ialah karena perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, Jatim.
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.