Masih Ingat Kasus Tendang Sesajan di Semeru? Jaksa Sampaikan Kabar Terbaru
jpnn.com, LUMAJANG - Masih ingat dengan kasus menendang sesajen di Gunung Semeru, beberapa waktu lalu?
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda menyampaikan kabar terbaru terkait nasib pelaku Hadfana Firdaus.
Dilansir dari JPNN Jatim (jatim.jpnn.com), Mirzantio menyebut Hadfana segera menjalani sidang perdana.
Sidang akan digelar secara online, di mana Hadfana tetap berada di Lapas Kelas 2 B Lumajang.
"Besok, dia (Hadfana Firdaus) akan melakukan sidang perdana secara teleconference," ujar Mirzantio kepada JPNN.com Senin (4/4).
Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan.
Setelah itu, pada sidang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi.
Kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru itu telah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Polres Lumajang pada 9 Maret 2022.